Kamis, 20 Februari 2025 SMP Taruna Nusa Harapan (TNH) menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Hadir dalam acara yang bertajuk Jaksa Masuk Sekolah tersebut Bapak Agung Setyolaksono Atmojo, S.H. dan Ibu Laxmi Mahavira Nitisari, S.H. selaku narasumber beserta jajaran kejaksaan yang berjumlah sekitar 13 orang. Selain itu, dalam acara tersebut hadir juga Ibu Vivi Pengembang Kurikulum, Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Mojokerto bersama tim dan juga Bapak Drs. Suwar M.Pd., Pengawas Pendidikan SMP Kota Mojokerto.
Dalam sambutannya, Blasius P Purwa Atmaja, Kepala SMP TNH menyampaikan ucapan terim kasih atas pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Menurut kepala sekolah, selain berisi pemaparan materi, kegiatan seperti ini juga merupakan pengenalan profesi bagi para siswa yang merupakan bagian layanan bimbingan konseling.
Dalam acara tersebut disampaikan tentang Sistem Peradilan Anak di Indonesia: Pendekatan Rehabilitatif dan Perlindungan Hak Anak. Dalam paparan tersebut disampaikan jika anak yang belum berusia 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik atau pembimbing kemasyarakatan akan mengambil langkah untuk menyerahkan anak tersebut kepada orang tua atau wali, atau menempatkannya dalam program pendidikan dan pembinaan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau lembaga sosial yang fokus pada kesejahteraan sosial.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan juga bahwa syarat seorang anak yang melakukan tindak pidana bisa ditahan jika sudah berusia 14 tahun ke atas. Anak yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.
Semoga acara ini menambah wawasan kita terkait dengan sistem peradilan anak di Indonesia.
Tinggalkan Komentar