Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.